BINJAI - Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana.
Kejadian bermula pada saat Suraiya Fathin (24) seorang Pelajar/Mahasiswa, warga jalan Durian No. 11 E, Kecamatan Binjai Barat berkenalan melalui aplikasi MiChat dengan M. Iqbal (27) warga jalan Kawat 6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Labuhan Kab. Deli Serdang, Jum'at (28/1/2022).
Keduanya kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp, pelaku M. Iqbal mengajak korban Suraiya Fathin bertemu di depan Binjai Super Mall dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yang bertugas di Aceh. Setelah bertemu, korban membawa pelaku ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy milik korban. Setelah sampai di rumah, korban mengajak pelaku untuk membeli nasi, namun diperjalanan setelah membeli nasi, pelaku mengajak korban untuk singgah di Indomaret Km. 19 untuk membeli susu bear brand, sesampainya di Indomaret pelaku menyuruh korban masuk ke dalam dan memberikan uang untuk membeli susu bear brand tersebut, namun setelah berbelanja dan keluar dari Indomaret, korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa lari oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, - (delapan belas juta rupiah).
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai / Polda Sumut, tanggal 15 April 2022.
Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022, sekira pukul 01.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu, SH menerima informasi melalui HP tentang keberadaan pelaku penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI, selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dan atas perintah Kapolsek agar segera ditindak lanjuti bersama anggota Opsnal dan berkoordinasi dengan anggota Provos TNI yang bertugas di Yon Arhanudse Binjai beserta korban guna bersama sama melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jl. Soekarno Hatta tepatnya di belakang Ex Army Cafe Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.Pada saat dilakukan wawancara bahwa pelaku mengaku bkn anggta TNI dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp. 4.000.000, - melalui marketplace yang ada di Facebook.
Selanjutnya korban diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan. korban juga menyerahkan barang bukti ke Polsek Binjai Timur berupa (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Thn 2021 warna putih BK 5791 RBH milik korban a.n. Yuti Ramahdani (No. Mesin : JM02E1377134 dan No. Rangka : MH1JM0215MK377247), 1 (satu) unit remote kunci kontak, 1 (satu) buah kotak HP Android merk OPPO.