MEDAN - Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan melakukan kegiatan Ops. penertiban penyakit masyarakat (Judi, Miras dan Prostitusi) dan Ops. yustisi kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kec. Medan Tuntungan, Selasa (26/4/2022) Sekira pukul 22:00 Wib.
Kegiatan Ops penertiban penyakit masyarakat dan Ops Yustisi berkolaborasi dengan TNI AD/Koramil 07/MT, Sat Pol PP Kota Medan, ASN & Kepling.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS, Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo dan Kasi Trantib Kec. Medan Tuntungan J. Lingga mengadakan apel bertempat di halaman Apel Mako Polsek Medan Tuntungan.
Dalam apel tersebut, Kapolsek membagi 2 (Dua) Tim, diantaranya dipimpin Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Crhistin Malahayati Simanjuntak, S.S, Kanit Reskrim Ipda E. Karo - karo dengan sasaran Hotel Banda Sakti, Jl. Setia Budi, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.dan dipimpin oleh PS Kanit Binmas, Aiptu P. Hermanto Tarigan dan Kasi Trantib Kec. Medan Tuntungan J. Lingga, dengan sasaran Hotel dan Penginapan Bukit Permai, Jl. Setia Budi, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
Operasi berjalan dengan mulus, Tim yang dipimpin Kapolsek mengamankan sebanyak 2 ( Dua ) orang (1 pasangan) yang bukan suami istri dari Hotel Banda Sakti, Jl. Setia Budi, Kel. Simpang Selayang.
Sedangkan Tim 2 mengamankan sebanyak 6 orang (3 pasangan) yang bukan suami isteri dari Hotel/ Penginapan Bukit Permai Jl. Setia Budi, Kel. Simpang Selayang.
Kepada awak media, Iptu Crhistin Malahayati Simanjuntak, S.S menyebutkan akan melakukan pembinaan terhadap pelaku yang terjaring rajia
"Selanjutnya terhadap pasangan yang terjaring diberikan pembinaan oleh Kasi Trantib Kec.Medan Tuntungan dan Polsek Medan Tuntungan, kemudian masing - masing wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut di Kantor Polsek Medan Tuntungan. kemudian diwajibkan pulang ke rumah masing - masing, " ungkapnya.